Penetapan
UMK Kabupaten Bekasi tahun 2013 sebesar Rp. 2.002.000,- Kelompok 3 Rp.
2.042.040, Kelompok 2 Rp. 2.302.300 dan Kelompok 4 Rp. 2.402.400. Hasil
keputusan Draft UMK 2013 ini akan terus di sampaikan ke Bupati Bekasi untuk
kemudian diserahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk dapat di sahkan.
UMK
Kabupaten Bekasi untuk Tahun 2013 sudah di tetapkan melalui
rapat yang panjang oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. Hasil Rapat
tersebut memutuskan hasil akhir UMK Kabupaten Bekasi untuk
tahun 2013 sebesar Rp. 2.002.000,- Kelompok 3 Rp. 2.042.040,
Kelompok 2 Rp. 2.302.300 dan Kelompok 4 Rp. 2.402.400. Hasil keputusan
Draft UMK 2013 ini akan terus di sampai ke Bupati Bekasi untuk kemudian
diserahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk dapat di sahkan.
Koordinator Buruh Bekasi Bergerak dalam Website resminya mengatakan akan
terus mengawal hasil keputusan ini untuk bisa di sahkan oleh Gubernur.
Sebelumnya dari hasil Rapat Internal Aliansi Buruh yang tergabung dalam
Buruh Bekasi Bergerak yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat
Pekerja Nasional (SPN), dan GSPMII menetapkan dan meminta upah minimum dan upah
minimum kelompok di Kabupaten Bekasi tahun 2013 sebesar Rp 2.859.171 per bulan.
Adapun tiga pengelompokan upah di Kabupaten Bekasi tahun 2013 ditetapkan
sebesar Rp 3.076.464 untuk kelompok ketiga, sebesar Rp 3.310.279 bagi kelompok
kedua, dan kelompok 1 sebesar Rp 3.561.860 per bulan.
Penetapan upah
minimum dan upah minimum kelompok menurut Koordinator Buruh Bekasi Bergerak –
Obon, dituangkan dalam pokok-pokok pikiran Aliansi Buruh Bekasi Bergerak yang
diteken oleh pimpinan dan perwakilan Aliansi Buruh Bekasi.
Menurut Aliansi Buruh, tuntutan kenaikan upah itu selaras dengan pertumbuhan
perekonomian Indonesia baik secara makro ataupun mikro. Realisasi investasi
asing yang terbesar berada di DKI Jakarta sebesar AS$1,2 miliar (setara Rp 11,5
triliun) dan Jawa Barat sebesar $AS 1 miliar (setara Rp 9,6 triliun).
Sedangkan untuk perekonomian mikro di Kabupaten Bekasi, Aliansi Buruh
mencatat terbentuknya kawasan industri baru yaitu Delta Mas dan Jababeka 3 dan
kawasan industri yang saat ini ada seperti MM2100, diperluas. Serta, jumlah
perusahaan bertambah dari 3100 menjadi 4100 perusahaan.
Jika merujuk
kebutuhan hidup layak berdasarkan survey lembaga-lembaga independen seperti
Akatiga, Labsosio UI dan lainnya, besaran upah minimum nasional mencapai Rp4
juta. Oleh karena itu, Buruh Bekasi Bergerak menilai upah minimum seperti yang
mereka tuntut setidaknya mendekati hasil survey berbagai lembaga independen
tersebut.


04.01
cikarangweb

0 komentar:
Posting Komentar